BREAKING NEWS

Dinkes Aceh Utara Sebut Jumlah ODGJ yang Sudah Dirujuk Oleh Barona Raja ke Rumah Sakit Capai 53 Pasien

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, SKM., MKM

ACEH UTARA
- Sebanyak 53 orang pasien dengan gangguan jiwa di Kabupaten Aceh Utara berhasil dirujuk dan ditangani secara medis di RSUD Cut Meutia berkat kerja keras dan konsistensi tim penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipimpin oleh Mawardi alias Barona Raja.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, SKM., MKM, di Lhokseumawe, Jumat, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi Barona Raja bersama timnya yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat luas.

Ketua ODGJ Aceh Utara, Mawardi alias Barona Raja.

"Kerja keras Barona Raja bersama timnya sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Setiap harinya mereka tak kenal lelah memfasilitasi dan mendampingi warga yang mengalami gangguan jiwa agar mendapatkan perawatan medis yang layak," kata Nurzahri.

Ia menjelaskan, jangkauan pelayanan tim tersebut mencakup wilayah yang cukup luas, yakni 27 kecamatan dengan 852 gampong (desa) di seluruh Kabupaten Aceh Utara.

Pendampingan yang dilakukan meliputi proses penjemputan dari desa, pengurusan administrasi rujukan awal ke RSUD Cut Meutia Aceh Utara, hingga penanganan lanjutan berupa rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh di Banda Aceh jika diperlukan.

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M (Ayahwa), secara resmi menunjuk Mawardi sebagai Ketua Penanganan ODGJ Kabupaten Aceh Utara. Penunjukan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan, serta pendampingan khusus bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Nurzahri berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, serta tim penanganan ODGJ ini terus terjalin erat demi memastikan seluruh warga Aceh Utara yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa dapat tertangani dengan cepat dan tepat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image