Aktivasi IKD di Aceh Utara Tembus 33 Ribu, Disdukcapil Terus Perluas Layanan Jemput Bola
![]() |
| Petugas Disdukcapil Aceh Utara saat memfasilitasi warga aktivasi IKD. (Foto: Disdukcapil) |
ACEH UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara mencatat sebanyak 33.229 warga di daerah tersebut telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga pertengahan Oktober 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, S.STP., M.A.P., Selasa (20/10/2026), mengatakan angka tersebut merupakan 7,46 persen dari total sasaran wajib IKD di Kabupaten Aceh Utara yang mencapai 445.661 jiwa.
"Hingga data per 19 Oktober 2026, realisasi penerbitan IKD sudah mencapai 33.229 jiwa. Kami terus melakukan berbagai langkah percepatan agar target aktivasi ini dapat tercapai secara maksimal," kata Safrizal.
Safrizal merincikan dari total 33.229 warga yang sudah beralih ke KTP digital tersebut, sebanyak 17.898 jiwa atau 4,02 persen di antaranya adalah laki-laki. Sementara untuk kelompok perempuan tercatat sebanyak 15.331 jiwa atau 3,44 persen.
Menurut Safrizal, penerapan IKD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam menyukseskan program digitalisasi administrasi kependudukan dari Pemerintah Pusat. Kehadiran KTP digital di dalam genggaman dinilai dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, baik perbankan, kesehatan, maupun bantuan sosial secara lebih cepat dan aman.
Lebih lanjut, Safrizal menambahkan, penggunaan IKD menawarkan berbagai keunggulan dan kemudahan praktis bagi masyarakat, di antaranya Praktis dan Aman. Semua dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pencatatan sipil lainnya tersimpan secara praktis di dalam satu aplikasi pada ponsel pintar.
Kemudahan kedua adalah tanpa fotokopi. Mempermudah pemenuhan syarat administrasi pelayanan publik tanpa perlu kerepotan mencetak atau membawa fotokopi fisik KTP serta mencegah Pemalsuan. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur perlindungan data yang ketat sehingga aman dari risiko pemalsuan, kehilangan, maupun kerusakan fisik dokumen.
Pelayanan jemput bola ke gampong-gampong terus dilakukan guna mengejar sisa target wajib IKD di 27 kecamatan yang meliputi 852 Gampong di wilayah tersebut, Disdukcapil Aceh Utara menggencarkan pelayanan jemput bola (mobile services) ke sekolah-sekolah, instansi pemerintah, pesantren, hingga ke tingkat gampong.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Utara yang belum mengaktifkan IKD agar segera mendatangi kantor Disdukcapil maupun titik-titik pelayanan terdekat dengan membawa KTP-el dan gawai pintar untuk dibantu oleh petugas," ujarnya.
Disdukcapil Aceh Utara memastikan seluruh proses pendaftaran dan verifikasi aktivasi IKD dilaksanakan secara sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
| JAMALUDDIN IDRIS
