Target PAD Aceh Utara Bertambah Rp257 Miliar di APBK-P 2026
Jurnal Asia - Pemkab Aceh Utara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Pidato pengantar Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayah Wa) dibacakan oleh Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., pada Jumat (11/9/2026), dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026.
"Penyusunan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan upaya dalam melakukan penyesuaian capaian target kinerja serta rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama," kata Dayan Albar saat membacakan pidato Bupati di Lhoksukon.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada dinamika perkembangan kebijakan anggaran yang diamanatkan oleh sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 14 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Aceh Utara No. 31 Tahun 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, target pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara mengalami kenaikan sebesar 10,03 persen. Sebelum perubahan, target pendapatan direncanakan sebesar Rp2.567.922.222.430,00 dan meningkat menjadi Rp2.825.359.464.455,92 setelah perubahan, atau bertambah sebesar Rp257.437.242.025,92.
Sementara itu, total belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari yang semula direncanakan sebesar Rp2.633.751.053.329,96 naik sebesar 11,35 persen atau bertambah Rp298.809.814.057,51, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.932.560.867.387,47.
Kenaikan kondisi pendapatan daerah tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026 terkait alokasi DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Treasury Deposit Facility (TDF), penyesuaian pendapatan lainnya, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pemkab Aceh Utara berharap agar seluruh rangkaian proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
"Sesuai ketentuan, kita berupaya bersama untuk menyepakati rancangan perubahan APBK ini paling lambat sebelum batas akhir pada tanggal 30 September 2026. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dengan mengacu pada asas efisiensi dan kemampuan anggaran sangatlah diharapkan," tutupnya.
Tentang penulis:
Jamaluddin Idris berpengalaman di bidang jurnalistik sejak tahun 2010. Salah satu jurnalis tersertifikasi Dewan Pers serta tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
