DPRK Aceh Utara Kembali Gelar Paripurna Terkait Penyampaian Laporan Gabungan Komisi
0 menit baca
JURNAL ASIA - DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 terkait Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026) malam.
Gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mendesak PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) untuk bersikap terbuka serta segera merealisasikan kewajiban pembayaran Participating Interest (PI) 10 persen kepada daerah.
Rekomendasi khusus itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 terkait Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara menilai selama ini keberadaan PT PEMA dan PT PGE belum memberikan manfaat serta kontribusi yang signifikan bagi Kabupaten Aceh Utara. Oleh karena itu, dewan menyampaikan sejumlah poin rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Pertama, meminta Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan penagihan PI 10 persen secara resmi kepada PT PGE periode tahun 2023 hingga 2026, terkait seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja B.
Kedua, mendesak PT PEMA dan PT PGE menyampaikan laporan secara terbuka dan tertulis kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara mengenai detail nilai PI 10 persen yang telah disepakati. Laporan tersebut mencakup dasar perhitungan nilai PI, skema pembayaran, jumlah yang telah dan belum dibayarkan, jadwal pembayaran, hingga dasar hukum dan dokumen perjanjian yang melandasi pembayaran.
Ketiga, meminta PT PEMA dan PT PGE segera merealisasikan kewajiban pembayaran PI 10 persen sesuai dengan perjanjian, keputusan RUPS, dan dokumen hukum lainnya yang telah disepakati para pihak. Dewan juga menegaskan agar dana tersebut tidak dialihkan, ditunda, maupun digunakan kembali sebagai tambahan modal operasional atau pengembangan usaha kedua perusahaan.
Selain masalah PI 10 persen, Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dalam poin ke-empatnya turut menagih komitmen PT PEMA dan PT PGE untuk segera menindaklanjuti pembangunan Sport Center di Kabupaten Aceh Utara.
Laporan dan rekomendasi tersebut ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Gabungan Komisi I sampai V DPRK Aceh Utara, yakni Nasrizal, SE (Cek Bay) selaku Ketua, Muhammad Romi (Sekretaris), Tajuddin, S.Sos (Pelapor), serta para anggota Razali (Tgk. Jinieb) dan Mudirsyah (Robert).
Jurnalis: Jamaluddin Idris
