BREAKING NEWS

DPRK Aceh Utara Apresiasi Kinerja PRKP dan Dorong Prioritas Infrastruktur 2027


Jurnal Asia - DPRK Aceh Utara memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kabupaten setempat, Dr. Muhammad, ST., MT., beserta seluruh jajaran atas kinerja dan tanggung jawab tinggi dalam menyelesaikan program kerja selama ini.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam Laporan Gabungan Komisi pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRK Aceh Utara, Landeng, Jumat (25/9/2026) malam. Paripurna dihadiri Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P dan para SKPK.

Gabungan Komisi DPRK menilai Kepala Dinas PRKP Aceh Utara telah menunjukkan komitmen yang kuat serta akuntabilitas tinggi dalam menyelesaikan dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan program serta kegiatan Tahun Anggaran 2025 tepat waktu dan transparan.

Selain menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja yang telah berjalan, Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara juga merekomendasikan sejumlah catatan strategis terkait pembangunan daerah untuk perencanaan anggaran mendatang.

DPRK meminta kepada Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, S.E., M.M., (Ayah Wa) melalui Dinas PRKP untuk menjadikan pembangunan dan peningkatan proyek infrastruktur dasar sebagai skala prioritas pada Tahun Anggaran 2027.

Ketua Gabungan Komisi I, II, III, IV, dan V, Nasrizal, SE alias Cek Bay menyampaikan adapun pengerjaan infrastruktur prioritas yang dimaksud mencakup peningkatan jalan lingkungan di pusat ibu kota kabupaten, yakni Kota Lhoksukon, serta percepatan pengaspalan ruas jalan Gampong Moncrang menuju Keude Aron di Kecamatan Syamtalira Aron.

"Kami DPRK Aceh Utara berharap peningkatan infrastruktur jalan tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, memperlancar aksesibilitas antardesa, serta mendukung pemerataan pembangunan kawasan pemukiman di Kabupaten Aceh Utara," kata Cek Bay dalam laporannya sebagai ketua gabungan komisi.

Sebagaimana diketahui, Paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara TA 2026 dengan total belanja daerah disepakati mencapai Rp2.932.710.867.387,47 (Rp2,93 triliun).

Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp107.201.402.931,55 yang seluruhnya ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah neti sebesar Rp107.201.402.931,55. Total APBK Perubahan 2026 disepakati seimbang dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp0. (Jurnalis: Jamaluddin Idris)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image