DKP Aceh Utara Imbau Masyarakat Laporkan Jika Melihat ada Aktivitas Trawl
![]() |
| Laut di Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Jamaluddin Idris |
Jurnal Asia — Masyarakat di pesisir Kabupaten Aceh Utara diharapkan segera melaporkan jika melihat aktivitas trawl atau pukat harimau di wilayah perairan karena hal tersebut sangat merugikan nelayan tradisional. Trawl adalah alat tangkap ilegal karena dapat merusak ekosistem dan menyapu semua jenis ikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara T. Johan Maulana, Sabtu 19 September 2026. Menurutnya, terkait keluhan masyarakat tentang keberadaan Trawl seperti di wilayah perairan Seunuddon, pihak DKP sangat menyayangkan hal itu terjadi.
"Perlu kami sampaikan bahwa pukat harimau adalah alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem dan menyapu habis semua jenis ikan termasuk anakan, sehingga sangat merugikan nelayan tradisional kita," kata T. Johan Maulana.
Saat ini, kata T. Johan, DKP Aceh Utara sedang berkoordinasi dengan Panglima Laot Seunuddon, Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara dan DKP Aceh terkait masalah tersebut, karena DKP Aceh Utara tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak setiap kejadian yang ada di wilayah laut Aceh Utara.
"Karena menurut Qanun UUPA mulai dari 0 s/d 12 Mil laut sudah menjadi kewenangan Provinsi, jadi kami hanya memiliki kewenangan menerima laporan dan meneruskan setiap laporan itu ke DKP Provinsi, terkait dengan hal tersebut kami sudah menyurati pihak provinsi," ujarnya.
Untuk itulah, pihak DKP Aceh Utara mengimbau masyarakat nelayan untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan apabila melihat kembali aktivitas Trawl tersebut agar dapat mendokumentasikan (foto/video, titik lokasi) dan melaporkannya kepada DKP.
Sementara itu, Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Hamdani Yakop, saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal serupa. Ia juga sangat menyayangkan jika hal itu masih terjadi di wilayah perairan Aceh Utara karena sangat merugikan nelayan tradisional.
"Semoga ada solusi terkait dengan pukat harimau karena sangat meresahkan nelayan lokal, semua jenis ikan disapu, termasuk karang dan lain-lain semua rusak kan sangat kasihan," ujar Tgk. Hamdani.
Tentang penulis:
Jamaluddin Idris berpengalaman di bidang jurnalistik sejak tahun 2010. Salah satu jurnalis tersertifikasi Dewan Pers serta tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
