Jawab Pertanyaan Publik, Dinsos Aceh Utara Tegaskan Bantuan Jadup Disalurkan Sesuai Data BNBA

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, SE., MM., (Ayah Wa) bersama Kepala Dinsos P3A Aceh Utara, Fakhrurradhi S.H., M.H.
Jurnal Asia - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak bencana banjir wajib dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat sesuai data nama dan alamat (by name by address / BNBA).
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, SE., MM., (Ayah Wa) melalui Kepala Dinsos P3A Aceh Utara, Fakhrurradhi S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut guna menanggapi konfirmasi media terkait adanya inisiatif swadaya di sejumlah desa di wilayah Aceh Utara. Di desa-desa tersebut, masyarakat sempat bersepakat untuk membagi sama bantuan yang diterima pada tahap awal kepada warga lain yang belum terakomodasi pada gelombang penyaluran tersebut.
Fakhrurradhi menyatakan bahwa pihak dinas sepenuhnya mengikuti mekanisme regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan publik.
"Kami menyalurkan bantuan ini melalui sistem BNBA sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan. Dana tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT Pos Indonesia kepada warga yang berhak sebagai penerima," ujar Fakhrurradhi di Aceh Utara, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah hak bantuan tersebut resmi diserahterimakan oleh pihak penyalur resmi kepada penerima manfaat, maka penggunaan maupun pemanfaatan dana tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif individu penerima.
"Setelah dana diterima oleh yang bersangkutan, itu terserah pihak penerima tadi. Apakah mau diberikan kepada anaknya, istrinya, atau saudaranya, itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan dia dan yang jelas kami pemerintah bersama PT. Pos Indonesia sudah menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada penerima secara utuh," tambahnya lagi. (Jamaluddin Idris)