Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Ist
BANDA ACEH — Selama kurun waktu sepekan dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2026, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dari total 19 laporan kepolisian yang ditangani, petugas menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Selain meringkus puluhan tersangka, operasi penindakan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar. Polisi menyita 32 ton BBM ilegal beserta 18 unit kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda enam.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, seperti dikutip Tirto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres jajaran hingga Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Joko, langkah penindakan tegas ini diambil karena praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merusak ketersediaan serta kelancaran distribusi bahan bakar bagi masyarakat luas. Tindakan melanggar hukum tersebut juga disinyalir menjadi pemicu utama timbulnya antrean panjang kendaraan di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," ujar Kombes Joko melalui keterangan tertulis pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Meski penindakan masif telah dilakukan dan situasi antrean di sejumlah SPBU terpantau mulai melonggar, Joko menegaskan bahwa pengawasan ketat harus tetap dijaga. Hal ini krusial agar subsidi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan terhindar dari aksi penyelewengan.
Polda Aceh turut membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penimbunan, perdagangan BBM tanpa izin, atau penyelewengan subsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 atau langsung mendatangi kantor polres dan polsek terdekat.
Di samping itu, masyarakat diimbau untuk membeli BBM secara bijak sesuai kebutuhan serta menghindari segala bentuk keterlibatan dalam praktik perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta untuk mematuhi regulasi distribusi yang berlaku demi mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran tanpa merugikan masyarakat.